website ilmugrafis

Home

Tutorials

News

Artikel

Kontak
 
NAVIGASI MENU :
TUTORIAL > CORELDRAW > DASAR

MenSCAN Gambar dengan CORELDRAW

Publish: 25 Agustus 2008 | Author & Copyright: Amin | Status: FREE tutorial

Hai berjumpa kembali dengan saya, Tutorial kali ini akan saya mencoba menjelaskan bagaimana melakukan Scanning dengan Coreldraw...

Pertama - tama adalah ya harus punya mesin scanner tentunya ^_^ dan Scanner harus sudah terinstal di dalam komputer sehingga aplikasi coreldraw ini nantinya akan langsung mendeteksi scanner tersebut dan melakukan scanning pada object

LANGKAH - LANGKAHNYA:
1. Siapkan object yang akan kita SCAN ke mesin SCANNER, jangan lupa menyalakan mesin SCANNERnya ^_^
2. Buka Program CORELDRAW
bisa menggunakan Coreldraw X3 maupun X4, namun disini penulis menggunakan Coreldraw X3
3. Pada MENU UTAMA
Pilih FILE - ACQUIRE IMAGE - ACQUIRE...

tampilan akan berganti seperti dibawah


4. Setelah itu, klik PREVIEW untuk melihat objek yang akan di scan.Lalu klik SCAN

5. Hasil akan tampak terlihat seperti gambar di bawah

Hasil Scan Gambar Logo MBI

Mudah Bukan, Selamat Mencoba...
Selamat mempelajari Tutorial Coreldraw dari ilmugrafis
Terima Kasih dan Semoga Bermanfaat...
ILMUGRAFIS

Share URL Share the URL of this Tutorial in IM, Email or post in forums

* Klik Link, copy (ctrl + c) dan paste (ctrl + v)
 

author

Info dan Kontak Penulis

Misbachul Amin
Tentang Penulis : Lahir di Surabaya dan saat ini bekerja sebagai desainer grafis freelance di Surabaya
Motto : Desain Grafis jalan hidup GUE!!!

Penulis dapat dihubungi via:
YM : ilmukoe
Email : ilmukoe@gmail.com
Facebook : ilmukoe@gmail.com



Rekomendasi ilmugrafis

CDR IGE
Video Tutorial Coreldraw

Video Tutorial Coreldraw X5 membahas cara penggunaan dari dasar hingga pembuatan Undangan, ID Card, Nota, Banner, dll


3DS MAX VRAY
Jasa Desain Grafis, Logo, Brosur, dll
Dapatkan jasa desain grafis berkualitas dari team ilmugrafis

 



Supported by ilmugrafis indonesia
 
back to top
Kembali Ke Atas
Copyright © 2023 ilmuGrafis Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang
RSS 2.0 | Dmca | About Us